Bolehkah kita berzakat dengan menggunakan uang? Imam An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fitri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417).
BERZAKAT DENGAN UANG
Bolehkah kita berzakat dengan menggunakan uang? Imam An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fitri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417).
Posted by
ARTIKEL PENDIDIKAN ISLAM
Tuesday, August 4, 2009
6:04 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

saya penah mendengar, orang miskin tetap wajib berzakat walau hanya dengan segelas air. mohon penjelasannya.
Jawaban Tugas/PR Kelas 6 SDIT Nurul Ilmi
October 31, 2009 7:20 AMjika saya memberikan zakat kepada amil berupa uang, kemudian sang amil memberikannya ke fakir miskin dalam bentuk beras, itu bagaimana? mohon penjelasannya
http://pendidikannurulilmimedan.blogspot.com/2009/10/kenali-dan-kunjungi-objek-wisata-di.html
Kenali dan kunjungi Objek Wisata di Pandeglang
October 31, 2009 7:23 AM